Hutan Menurut Fungsi



Pengertian Klasifikasi Hutan Menurut Ahli
Klasifikasi Hutan 
Dalam rangka memanfaatkan hutan bagi umat manusia maka para ahli kehutanan mengklasifikasikan hutan dalam berbagai macam hutan. Mengklasifikasi sesuatu merupakan bagian penting suatu proses berpikir. Dalam hal ini maka hutan dapat diklasifikasikan berdasar jenis pohon yang dominan, berdasarkan fungsi hutan, berdasar pemiliknya, berdasar permudaan,berdasar asal hutan, berdasar tinggi tempat, berdasarkan iklim

a. Hutan berdasarkan jenis pohon yang dominan
Maka dikenal ada Hutan Jati, Hutan Pinus, Hutan Eucaliptus, yang menurut Sagala tidak dapat disebut sebagai hutan tetapi Kebun Kayu (Sagala, 1994).Ada yang menarik dalam Istilah kehutanan di Indonesia yaitu dikenal adanya Hutan Jati dan Hutan Rimba yaitu hutan selain hutan Jati., sehingga kayu selain kayu Jati disebut sebagai kayu Rimba. 

b. Fungsi hutan
Menurut fungsi hutan maka hutan negara diklasifikasikan oleh Menteri menjadi empat jenis yaitu Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata (UUPK:5/1967). Sedangkan dalam undang-undang Kehutanan yang baru yaitu UUK No 41 tahun 1999, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Yang dimaksud dengan hutan konservasi meliputi hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

1. Hutan lindung; 
Ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat fisik alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah. Untuk ini maka kawasan hutan yang berada diatas ketinggian 500 Meter diatas permukaan laut harus dipertahankan sebagai hutan lindung. Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan a) letak dan keadaan hutan; b) Topografi; c) Iklim; d) keadaan dan perkembangan masyarakat dan hal lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (PP 33, 1970)

2. Hutan Produksi
Ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya unuk pembangunan, industri dan ekspor. Misalnya hutan Jati (Tectona grandis), hutan Akasia (Acasia auriculiformis), hutan Sengon ( Albizzia falcataria), hutan Pinus (Pinus merkusii).

Dalam klasifikasi lebih lanjut dikenal adanya hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yaitu pada areal hutan alam yang telah diberikan pada para pemeganang HPH yang menggunakan system TPTI . Perbedaan antara hutan produksi tetap dengan hutan produksi tidak tetap ialah di hutan produksi tetap diameter pohon yang boleh dipanen minimal 50 CM, sedangkan pada areal hutan produksi terbatas hanya pohon dengan diameter 60 CM- up yang boleh dipanen. 

3. Hutan Suaka Alam
Ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya. 

Dalam hal ini dikenal adanya Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Cagar Alam ialah hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk keperluan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Sedangkan yang dimaksud dengan Suaka Margasatwa ialah hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai tempat hidupnya margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. 

4. Hutan Wisata
Ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata dan/ atau wisata buru. 

Hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan disebut Taman Wisata.

c. Berdasarkan pemiliknya
Atas dasar pemiliknya maka hutan dapat diklasifikasikan dalam hutan negara, hutan milik, dan hutan masyarakat. 

a. Hutan negara ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak milik.
b. Hutan milik ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Menurut Junus dkk (1984) hutan milik umumnya disebut sebagai hutan rakyat yaitu hutan-hutan yang terletak di luar kawasan hutan negara. Sedangkan hutan masyarakat ialah hutan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kumpulan orang-orang yang terhimpun dalam suatu badan hukum. Badan hukum rakyat yang berhubungan dengan hutan adalah hak ulayat, sepanjang hak ulayat itu masih ada.

d. Berdasarkan permudaannya
Dikenal adanya hutan buatan (Artificial Forest) dan hutan alam (Netural forest). Hutan buatan ialah hutan yang terbentuk oleh karena campur tangah manusia maka hutannya sering disebut dengan Hutan Tanaman, misalnya hutan Jati, hutan Mahoni, Hutan Sengon dll. 

Hutan alam ialah hutan yang berasal dari permudaan alami. Misalnya dikenal adanya hutan alam Jati (walupun hutan Jati alam di P. Jawa ditanam oleh manusia). Hutan alam Pinus di Aceh, Hutan Dipterokarpa, Hutan Bambu, Hutan Eukaliptus di Maluku.

e. Berdasarkan asal hutan
Hutan yang berasal dari biji disebut Hutan Tinggi. Tegakan hutan yang berasal dari “trubusan” atau tunas disebut hutan rendah. Sedangkan tegakan hutan yang berasal dari biji maupun dari trubusan disebut dengan hutan campuran.

Hutan trubusan misalnya Hutan Jati, Hutan Lamtoro, biasanya digunakan pada usaha kehutanan yang ditujukan untuk produksi kayu bakar.

f. Berdasarkan tinggi tempat
Menurut Manan (1998) yang mengacu pada pendapat Junghuhn, berdasarkan tinggi tempat dari permukaan laut dikenal adanya empat zona tipe-tipe vegetasi yaitu:

1) Zone Panas (0-700 m dpl).
1.1 Hutan Bakau (Mangrove) di pantai dengan jenis pohon : Avicennia marina, A. officinalis, Rhizophora mucronata, R. conjugata, Bruguiera gymnorrhiza, B. Parviflora, Sonneratia spp., Ceriops candolleana, Carapa spp., Heritiera spp., Excoecaria spp., Xylocarpus granatum. Dibelakangnya terdapat Nipa fructicans dan Alstonia scholaris.
1.2 Hutan Pantai di belakang hutan Bakau yang berisis jenis-jenis : Dodonaea viscosa (tengsek), Gluta rengas, Calophyllum inophyllum (Nyamplung), Barringtonia tiliaceus, Terminalia catappa (ketapang), Casuarina equisetifolia (Cemara laut), Oncosperma filamentosa (nibung), Arenga obtusifolia (lengkap), Corrypha gebanga (gebang), Borassus flabellifer (lontar).
1.3 Dataran rendah terdapat padang rumput, belukar dan hutan rendah, dengan jenis-jenisnya: Talok (Grewia celtidifolia), Ploso (Butea monosperma), Kemloko ( Phyllanthus emblica), Sengon ( Albizzia stipulata), Waru ( A. procera), Trengguli (Cassia fistula), Johar (Cassia siamea), Bungur (Lagerstoemia speciosa), Stercullia spp, Dillenia spp, Ficus spp.
1.4 Hutan tinggi yang terdapat sesudah dataran rendah terdiri atas species:Albizzia spp dan Acacia leucophloea. Di daerah dengan iklim kering yang nyata, iklim musim, terdapat hutan jati (Tectona grandis) Jenis lain yang menggugurkan daun ialah Pilang, Klampis, Albizzia spp, Kesambi (Schleichera oleosa), Walikukun (Actinophora fragrans)

2) Zone Sedang (700-1500 M dpl).
Padang rumput dengan belukar dari jenis-jenis : Padang rumput belukar dari jenis : Alsophila sp., Cyathea sp., Hemithelia sp., Phyllanthus emblica. Sedangkan hutan tinggi dengan famili : Myristicaceae, Tiliaceae, Sapotaceae, Annonaceae, Michelia spp. Mangliaetia spp., Euphorbiaceae, Theaceae, Dipterocarpaceae, Canarium altissimuns. Di daerah paling atas terdapat Quercus spp, Podocarpus spp, dan famili Lauraceae.

3) Zone Sejuk (1500-2500 M dpl)
Hutan tinggi dengan jenis-jenis: Podocarpus spp, Lauraceae, Casuarina junghuniana. Hutan ini ditandai dengan banyaknya epifit, paku-pakuan, lumut dan parasit-parasit. Di Jawa Timur terdapat hutan cemara gunung yaitu Casuarina junghuniana.

4) Zone Dingin (2500 –3300 me dpl: batas pohon).
Terdapat di puncak-puncak gunung dengan jenis-jenis : Ternstroemiaceae (Eurya sp.) Tilliaceae , Rosaceae, Ercaceae, Compositae, Leguminosae (Albizzia Montana), Sapindaceae, Paku pohon. 

Samingan (1971) mengklasifikasikan hutan berdasarkan tinggi tempat dunia sebagai berikut:
1) 0 — 600 m dpl, hutan dataran rendah.
2) 600 — 1400 M dpl, hutan pegunungan rendah.
3) 1400 — 3000 M dpl, hutan pegunungan tinggi.
4) 3000 — 4000 M dpl, hutan sub alpin
5) 4000 M dpl keatas, hutan Alpin

Sedangkan menurut Simon (1978), atas dasar ketinggian tempat di Indonesia maka dikenal adanya :
1) Vegetasi litoral (terendam)
2) Hutan Payau (Mangrove forest)
3) Hutan Rawa ( Swamp forest)
4) Hutan Gambut ( Peat swamp forest)
5) Hutan dataran rendah (Low land forest)
6) Hutan dataran tinggi (Lower mountain forest)
7) Hutan Pegunungan ( Upper mountain forest)
Top of Form
J

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Hutan Menurut Fungsi"

Back To Top