Pengertian Klasifikasi Hutan
Menurut Ahli
Klasifikasi
Hutan
Dalam rangka
memanfaatkan hutan bagi umat manusia maka para ahli kehutanan
mengklasifikasikan hutan dalam berbagai macam hutan. Mengklasifikasi sesuatu
merupakan bagian penting suatu proses berpikir. Dalam hal ini maka hutan dapat
diklasifikasikan berdasar jenis pohon yang dominan, berdasarkan fungsi hutan,
berdasar pemiliknya, berdasar permudaan,berdasar asal hutan, berdasar tinggi
tempat, berdasarkan iklim
a. Hutan
berdasarkan jenis pohon yang dominan
Maka dikenal
ada Hutan Jati, Hutan Pinus, Hutan Eucaliptus, yang menurut Sagala tidak dapat
disebut sebagai hutan tetapi Kebun Kayu (Sagala, 1994).Ada yang menarik dalam
Istilah kehutanan di Indonesia yaitu dikenal adanya Hutan Jati dan Hutan Rimba
yaitu hutan selain hutan Jati., sehingga kayu selain kayu Jati disebut sebagai
kayu Rimba.
b. Fungsi
hutan
Menurut
fungsi hutan maka hutan negara diklasifikasikan oleh Menteri menjadi empat
jenis yaitu Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata
(UUPK:5/1967). Sedangkan dalam undang-undang Kehutanan yang baru yaitu UUK No
41 tahun 1999, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : fungsi konservasi, fungsi
lindung, dan fungsi produksi. Yang dimaksud dengan hutan konservasi meliputi hutan
suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
1. Hutan
lindung;
Ialah
kawasan hutan yang karena keadaan sifat fisik alamnya diperuntukkan guna
mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan
kesuburan tanah. Untuk ini maka kawasan hutan yang berada diatas ketinggian 500
Meter diatas permukaan laut harus dipertahankan sebagai hutan lindung.
Penyimpangan dari ketentuan ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan a)
letak dan keadaan hutan; b) Topografi; c) Iklim; d) keadaan dan perkembangan
masyarakat dan hal lain yang akan ditetapkan lebih lanjut (PP 33, 1970)
2. Hutan
Produksi
Ialah
kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi
keperluan masyarakat pada umumnya dan khususnya unuk pembangunan, industri dan
ekspor. Misalnya hutan Jati (Tectona grandis), hutan Akasia (Acasia
auriculiformis), hutan Sengon ( Albizzia falcataria), hutan Pinus (Pinus
merkusii).
Dalam
klasifikasi lebih lanjut dikenal adanya hutan produksi terbatas dan hutan
produksi tetap yaitu pada areal hutan alam yang telah diberikan pada para
pemeganang HPH yang menggunakan system TPTI . Perbedaan antara hutan produksi
tetap dengan hutan produksi tidak tetap ialah di hutan produksi tetap diameter
pohon yang boleh dipanen minimal 50 CM, sedangkan pada areal hutan produksi
terbatas hanya pohon dengan diameter 60 CM- up yang boleh dipanen.
3. Hutan
Suaka Alam
Ialah
kawasan hutan yang karena sifatnya khas diperuntukkan secara khusus untuk
perlindungan alam hayati dan/atau manfaat-manfaat lainnya.
Dalam hal
ini dikenal adanya Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Cagar Alam ialah hutan
Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya yang khas termasuk alam
hewani dan alam nabati, perlu dilindungi untuk keperluan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan. Sedangkan yang dimaksud dengan Suaka Margasatwa ialah hutan Suaka
Alam yang ditetapkan sebagai tempat hidupnya margasatwa yang mempunyai nilai
khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan
kebanggaan nasional.
4. Hutan Wisata
Ialah
kawasan hutan yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna
kepentingan pariwisata dan/ atau wisata buru.
Hutan wisata
yang memiliki keindahan alam, baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun
keindahan alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan rekreasi dan kebudayaan disebut Taman Wisata.
c.
Berdasarkan pemiliknya
Atas dasar
pemiliknya maka hutan dapat diklasifikasikan dalam hutan negara, hutan milik,
dan hutan masyarakat.
a. Hutan negara
ialah kawasan hutan dan hutan yang tumbuh di atas tanah yang tidak dibebani hak
milik.
b. Hutan
milik ialah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Menurut
Junus dkk (1984) hutan milik umumnya disebut sebagai hutan rakyat yaitu hutan-hutan
yang terletak di luar kawasan hutan negara. Sedangkan hutan masyarakat ialah
hutan yang dimiliki oleh masyarakat sebagai kumpulan orang-orang yang terhimpun
dalam suatu badan hukum. Badan hukum rakyat yang berhubungan dengan hutan
adalah hak ulayat, sepanjang hak ulayat itu masih ada.
d.
Berdasarkan permudaannya
Dikenal
adanya hutan buatan (Artificial Forest) dan hutan alam (Netural forest). Hutan
buatan ialah hutan yang terbentuk oleh karena campur tangah manusia maka
hutannya sering disebut dengan Hutan Tanaman, misalnya hutan Jati, hutan
Mahoni, Hutan Sengon dll.
Hutan alam
ialah hutan yang berasal dari permudaan alami. Misalnya dikenal adanya hutan
alam Jati (walupun hutan Jati alam di P. Jawa ditanam oleh manusia). Hutan alam
Pinus di Aceh, Hutan Dipterokarpa, Hutan Bambu, Hutan Eukaliptus di Maluku.
e.
Berdasarkan asal hutan
Hutan yang
berasal dari biji disebut Hutan Tinggi. Tegakan hutan yang berasal dari
“trubusan” atau tunas disebut hutan rendah. Sedangkan tegakan hutan yang
berasal dari biji maupun dari trubusan disebut dengan hutan campuran.
Hutan
trubusan misalnya Hutan Jati, Hutan Lamtoro, biasanya digunakan pada usaha
kehutanan yang ditujukan untuk produksi kayu bakar.
f.
Berdasarkan tinggi tempat
Menurut
Manan (1998) yang mengacu pada pendapat Junghuhn, berdasarkan tinggi tempat
dari permukaan laut dikenal adanya empat zona tipe-tipe vegetasi yaitu:
1) Zone
Panas (0-700 m dpl).
1.1 Hutan
Bakau (Mangrove) di pantai dengan jenis pohon : Avicennia marina, A.
officinalis, Rhizophora mucronata, R. conjugata, Bruguiera gymnorrhiza, B.
Parviflora, Sonneratia spp., Ceriops candolleana, Carapa spp., Heritiera spp.,
Excoecaria spp., Xylocarpus granatum. Dibelakangnya terdapat Nipa fructicans
dan Alstonia scholaris.
1.2 Hutan
Pantai di belakang hutan Bakau yang berisis jenis-jenis : Dodonaea viscosa
(tengsek), Gluta rengas, Calophyllum inophyllum (Nyamplung), Barringtonia
tiliaceus, Terminalia catappa (ketapang), Casuarina equisetifolia (Cemara
laut), Oncosperma filamentosa (nibung), Arenga obtusifolia (lengkap), Corrypha
gebanga (gebang), Borassus flabellifer (lontar).
1.3 Dataran
rendah terdapat padang rumput, belukar dan hutan rendah, dengan jenis-jenisnya:
Talok (Grewia celtidifolia), Ploso (Butea monosperma), Kemloko ( Phyllanthus
emblica), Sengon ( Albizzia stipulata), Waru ( A. procera), Trengguli (Cassia
fistula), Johar (Cassia siamea), Bungur (Lagerstoemia speciosa), Stercullia
spp, Dillenia spp, Ficus spp.
1.4 Hutan
tinggi yang terdapat sesudah dataran rendah terdiri atas species:Albizzia spp
dan Acacia leucophloea. Di daerah dengan iklim kering yang nyata, iklim musim,
terdapat hutan jati (Tectona grandis) Jenis lain yang menggugurkan daun ialah
Pilang, Klampis, Albizzia spp, Kesambi (Schleichera oleosa), Walikukun
(Actinophora fragrans)
2) Zone
Sedang (700-1500 M dpl).
Padang
rumput dengan belukar dari jenis-jenis : Padang rumput belukar dari jenis :
Alsophila sp., Cyathea sp., Hemithelia sp., Phyllanthus emblica. Sedangkan
hutan tinggi dengan famili : Myristicaceae, Tiliaceae, Sapotaceae, Annonaceae,
Michelia spp. Mangliaetia spp., Euphorbiaceae, Theaceae, Dipterocarpaceae,
Canarium altissimuns. Di daerah paling atas terdapat Quercus spp, Podocarpus
spp, dan famili Lauraceae.
3) Zone
Sejuk (1500-2500 M dpl)
Hutan tinggi
dengan jenis-jenis: Podocarpus spp, Lauraceae, Casuarina junghuniana. Hutan ini
ditandai dengan banyaknya epifit, paku-pakuan, lumut dan parasit-parasit. Di
Jawa Timur terdapat hutan cemara gunung yaitu Casuarina junghuniana.
4) Zone
Dingin (2500 –3300 me dpl: batas pohon).
Terdapat di
puncak-puncak gunung dengan jenis-jenis : Ternstroemiaceae (Eurya sp.)
Tilliaceae , Rosaceae, Ercaceae, Compositae, Leguminosae (Albizzia Montana),
Sapindaceae, Paku pohon.
Samingan
(1971) mengklasifikasikan hutan berdasarkan tinggi tempat dunia sebagai
berikut:
1) 0 — 600 m
dpl, hutan dataran rendah.
2) 600 —
1400 M dpl, hutan pegunungan rendah.
3) 1400 —
3000 M dpl, hutan pegunungan tinggi.
4) 3000 —
4000 M dpl, hutan sub alpin
5) 4000 M
dpl keatas, hutan Alpin
Sedangkan
menurut Simon (1978), atas dasar ketinggian tempat di Indonesia maka dikenal
adanya :
1) Vegetasi
litoral (terendam)
2) Hutan
Payau (Mangrove forest)
3) Hutan
Rawa ( Swamp forest)
4) Hutan
Gambut ( Peat swamp forest)
5) Hutan
dataran rendah (Low land forest)
6) Hutan
dataran tinggi (Lower mountain forest)
7) Hutan
Pegunungan ( Upper mountain forest)
J
0 Komentar untuk "Hutan Menurut Fungsi"