PENDAHULUAN
Penghijauan dan Reboisasi adalah berbagai
usaha manusia untuk memelihara lahan kritis di luar dan di dalam kawasan hutan,
dengan maksud agar lahan tersebut dapat kembal
I berfungsi secara optimal.
Tujuan dari Penghijauan dan reboisasi adalah
untuk mencegah erosi dan banjir, meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat,
juga mempertahankan kesuburan tanah.Hutan tanah dan air masing-masing mempunyai
manfaat dan fungsi. Kerusakan hutan, tanah dan air akan membahayakan kelestarian
lingkungan dan bahkan kelangsungan kehidupan bangsa. Dalam setiap pemanfaatan perlu
memperhatikan kelestarian fungsi dan manfaat yang optimal dari hutan tanah dan
air.
Apabila pemanfaatan sumberdaya alam lingkungan
kurang hati-hati dan tidak bijaksana, maka dapat berpengaruh langsung ataupun tidak
langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, misalnya erosi, banjir,
pandangkalan sungai dan penurunan produktifitas lahan.Pengaruh tersebut akan dirasakan
masyarakat dimasa sekarang ataupun generasi mendatang. Pada beberapa wilayah Propinsi
Daerah Istimewa Aceh dijumpai lahan kritis baik di dalam ataupun di luar kawasan
hutan, yang sebagian besar terdapat diberapa Daerah Aliranasungai (DAS) di
pantai Timur yakni DAS Krueng Aceh, Krueng Baro, Krueng Peusangan dan Krueng Jambo
aye.
Untuk penanggulangannya telah banyak dilakukan
upaya-upaya melalui kegiatan penghijauan dan reboisasi sejak PELITA II dan berlanjut
sampai sekarang.
PENGHIJAUAN
Penghijauan
adalah upaya rehabilitas lahan kritis di luar kawasan hutan, berupa penanaman kembali
ataupun pembuatan bangunan-bangunan pencegah erosi.Jenis kegiatan penghijauan
yang telah dilaksanakan terdiri dari :
·
Pembuatan
kebun/hutan rakyat
·
Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA)
·
Pembuatan
dan Pengendali/Penahan
Kebun Rakyat/Hutan Rakyat di Simpang Beutong
KabupatenPidie
Kebun / Hutanrakyat.
Pembuatan
kebun/hutan rakyat adalah penanaman kebun milik masyarakat ataupun , dengan jenis tanaman yang produktif lain:
kemiri, kulit manis, kapuk dan lain-lain.
Unit Percontohan Usaha Pelestarian
Sumber dayaAlam (UPSA)
Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam adalah
unit (petak) percontohan usaha tani lahan kering dalam rangka pelestarian sumberdaya
alam, tanah dan air serta peningkatan produktifitas lahan dan pendapatan petani.
Pembuatan Unit Percontohan bertujuan untuk merubah perilaku
petani agar mengerti, mau dan mampu melaksanakan usaha tani secara epat dan menguntungkan
dengan disertai usaha konservasi tanah dan air. Unit Percontohan Usaha
Pelestarian Sumberdaya Alam diperagakan cara dan hasil usaha pengawetan tanah dan
air serta intensifikasi.
Pembuatan bangunan pengawetan tanah, antara lain
pembuatan teras, Saluran Pembuangan Air (SPA) dan bangunan terjunan air.
Intensifikasi berupa kegiatan pemupukan pemberantasan hama
dan penyakit, penggunaan benih unggul, pola tanam dan lain-lain.
HUTAN KEMASYARAKATAN
Pengertian
hutan kemasyarakatan adalah system pengelolaan hutan yang ditujukan untuk mendukung
kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tanpa mengurangi fungsi-fungsi
pokok hutannya.
Tujuan Kegiatan
hutan kemasyarakatan adalah:
1.
Meningkatkan
daya dukung hutan
2.
Meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan masyarakat di
sekitar hutan
3.
Tumbuhnya sikap dan swadaya masyarakat terhadap pelestarian
sumberdaya alam hutan.
4.
Terlestarikan nays umber daya alam hutan dengan segala fungsinya
Kegiatan hutan kemasyarakatan
yang direncanakan dan telah dimulai dikembangkan di Daerah Istimewa Aceh, antara
lain :budidaya lebah madu dan budidaya rotan.
Budidaya lebah madu
Budidaya
lebah madu adalah segala upaya memelihara dan mengatur kehidupan lebah, dengan tehnik
tertentu yang disesuaikan dengan sifat-sifat lebah, sehingga diperoleh pendapatan
optimal.Untuk budidaya lebah madu antara lain :
a.
Menambah pendapatan masyarakat dan hasil madu lilin dan sebagainya.
b.
Ikut membantu penyerbukan Bunga yang menunjang peningkatan
produksi tanaman.
c.
Menyadarkan
masyarakat untuk menanam dan memelihara pohon
d.
Peningkatan
gizi keluarga.
Budidaya Rotan :
Rotan
merupakan salah satu jenis hasi hutan non kayu yang banyak terdapat diberbagai tempat
di Indonesia.Penanamannya mudah dan tidak menurut persyaratan tumbuh khusus.Akibat
pemungutan secara terus menerus tanpa diikuti peremajaan, semakin lama semakin sulit
rotan diperoleh.Sehubungan hal tersebut usaha budidaya rotan dengan pembuatan
unit percontoh an dan penanaman secara swadaya perlu dikembangkan dan dimasyarakatkan.
0 Komentar untuk "Penghijauan"