PNS atau ASN akan menerima gaji lebih berdasarkan tupoksi kerja atau prestasi kerja sesuai dengan beban kerja pada tahun 2018 akan datang.
Mulai 2018,Gaji PNS Naik hingga 14 Juta perbulan.Kemenko Polhumkam mendukung penuh usulan gaji pokok Pengawai Negeri Sipil sebesar Rp 14 juta pada tahun 2018 nanti,diharapkan dengan adanya kenaikan Gaji tentunya harus di imbangi dengan kinerja yang lebih baik lagi ujar Deputi VII Mengko Polhukam Bidang Koordinasi Komunikasi,Imformasi dan Aparatur (Kominfotur) Marsda TNI Agus Barnas,Selasa (20/10)
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah merampung draf peraturan Pemerintah (PP) tetang sistem gaji dan tunjangan untuk PNS.rencananya sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai tahun 2018.sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014.
0 Komentar untuk "PNS AKan menerima Gaji sesuai tupoksi kerja pada tahun 2018 nanti bukan lama masa kerja"