Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Desa

MAKALAH
PENGELOLAAN HUTAN OLEH MASYARAKAT DESA

OLEH
Muhammad Nasir SP





KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas izin-Nya jualah, makalah ini dapat dirampungkan penulisannya. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi sebagian persyaratan untuk mendapatkan nilai Angka Kredit  Kehutanan.
Suatu kenyataan yang tidak dapat penulis ingkari dalam penyelesaian makalah ini adalah bantuan dari berbagai pihak, utamanya dari Pak Supriadi selaku Mitra Penyuluh  Kehutanan, sehingga atas bantuan, bimbingan dan dorongan beliau makalah ini dapat selesai sesuai dengan rencana. Kepada beliau penulis sampaikan terima kasih yang tidak terhingga.
Selanjutnya, penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada teman-teman yang telah membantu baik dari segi materil maupun moril. Serta penulis ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu.
Semoga segala bantuan yang telah diberikan selama penulis merampungkan makalah ini, mendapat imbalan dari Allah SWT. Kiranya makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi Kawan Kawan Penyuluh  kehutanan. Segala kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
                                                                                                      Bireuen , Agustus 2016



                                                                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATAPENGANTAR…………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………   ii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………   1
1.2.Tujuan…………………………………………………………………………………………2
BAB II Pembahasan……………………………………………………………………………. .3
2.1. Ciri Khas Kondisi Hutan Tropis Di Indonesia..……...…………………………………….. 3
2.2. Karesteristik Ekologi hutan hujan tropis ………………………………………………...    4
2.3. Tipe Hutan Tropis menurut Iklim di Indonesia..…………………………………………   5
BAB     III  PENUTUP…………………………….……………………………………………
3.1. Kesimpulan……………………………………………………………………………….. .
DAFTARPUSTAKA…………………………………………………………………………..


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.
Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Pengelolaan hutan Indonesia sebenarnya dulu merujuk pada sistem warisan Pemerintah Kolonial. Sistem pengelolaan warisan itu, lebih untuk menghasilkan keuntungan bagi negara dari penjualan hasil kayu. Hal tersebut, pada satu sisi, menjadikan pemerintah memiliki wewenag besar dalam mengatur dan mengendalikan pemanfaatan hutan. Hanya pihak-pihak yang diberikan izin oleh pemerintah boleh memasuki dan memanfaatkan hasil hutan. Biasanya, pihak-pihak tersebut terbatas pada perusahaan swasta atau perusahaan negara.
Pada sisi lain, masyarakat menganggap hutan merupakan kekayaan bersama bangsa ini. Dengan demikian, masyarakat seharusnya dapat ikut memanfaatkan hutan secara langsung. Lebih jauh, masyarakat seharusnya mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan hutan. Apalagi, jika mereka memang tinggal di dalam atau sekitar hutan, sehingga kehidupan mereka bersinggungan langsung dengan (bahkan tak terpisahkan dari) keberadaan hutan.
UU No. 41/1999 tentang Kehutanan adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem lama pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat dinyatakan mempunyai hak, bahkan kewajiban, yang lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan hutan.
Hutan merupakan komoditas yang sangat strategis, baik untuk masyarakat maupun negara. Pola pemanfaatan hutan oleh masyarakat seringkali bertentangan dengan kebijakan pengelolaan hutan oleh negara. Perspektif negara yang dominan sering membuat masyarakat pinggir hutan yang marjinal semakin tertindas secara struktural.
Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan-penyuluhan bagi masyarakat agar mengerti bagaimana pola pemanfaatan hutan yang baik dan benar serta tidak bertentangan dengan kebijakan pengelolaan hutan oleh pemerintah. Masyarakat harus mengetahui fungsi hutan yang sebenarnya tanpa mengenyampingkan keperluan mereka sendiri.

1.2.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pola pengelolaan hutan oleh masyarakat sekitar desa dan prospek kedepannya, khususnya di daerah Batang Asai, Sarolangun.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1.       Pola Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Batang Asai
Kabupaten Sarolangun memiliki karakter wilayah yang sangat spesifik yaitu bentangan wilayah dari barat ke timur, dari dataran tinggi hingga dataran rendah mengikuti Daerah Aliran Sungai (DAS) Limun Batang Asai dan Batang Tembesi dengan puluhan anak sungainya yang tersebar diseluruh kabupaten Sarolangun.
Kondisi yang spesifik ini telah menjadi landasan strategi pembangunan daerah melalui Perda No.6 tahun 2001 tentang Renstra 2001-2006, yang menetapkan 3 zona pembangunan yaitu: Bagian atas/hulu/Barat untuk kawasan lindung, bagian tengah sebagai kawasan pelayanan umum, dan bagian bawah/hilir/timur sebagai kawasan budidaya kehutanan dan perkebunan.
Untuk sektor kehutanan sebagai salah satu sektor yang sangat erat hubungannya dengan pengelolaan DAS, telah muncul beberapa inisiatif seperti pengembangan hutan adat, hutan kota, wanatani yang kesemuanya itu dilakukan oleh masyarakat. Hanya saja cara-cara yang dikembangkan ini belum sepenuhnya mampu memulihkan kodisi hutan yang telah terlanjut terdegradasi akibat pengelolaan dimasa lampau yang terlalu ekspoitatif.
Pemerintah menyepakati pentingnya disusun suatu kebijakan/aturan spesifik yang disusun bersama untuk memperkuat kerangka pengelolaan sumberdaya hutan di daerah yang nantinya dapat memperjelas peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan, berdasarkan potensi, masalah, pengalaman, dan harapan masyarakat. Dalam penyusunan kebijakan ini, juga diharapkan dapat dilakukan secara multipihak, untuk melakukan telaah yang menghasilkan naskah akademik dan menyusun/ merumuskan substansinya.
Terkait pengelolaan sumberdaya hutan di Kabupaten Sarolangun sebenar­nya pemerintah Kabupaten ini, telah meluncurkan Perda nomor 6 tahun 2001 tentang Strategi Pembangunan daerah. Dalam renstra ini telah dicantumkan tiga wilayah pembangunan yaitu, hulu, tengah dan hilir. Tiga wilayah pembangunan, wilayah atas yaitu: Kecamatan Batang Asai, dan Kecamatan Limun sebagai daerah lindung dan memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air, wilayah tengah yaitu kawasan pelayanan umum, jasa, dan pemerintahan; meliputi Kecamatan Pelawan Singkut, Sarolangun dan Batin VIII, dan kawasan pertanian dan agroforest di Kecamatan Air Hitam dan Pauh di wilayah hilir.
Dalam Peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun telah disepakati bahwa hutan yang terdapat di Kecamatan Batang Asai merupakan kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Namun pada prakteknya, masyarakat Kecamatan Batang Asai tidaklah mengelola hutan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Masyarakat di Kecamatan Batang Asai mengelola kawasan hutan yang ada di daerah mereka dengan cara mereka sendiri. Masyarakat memanfaatkan hutan untuk membuka ladang dan juga kebun. Mereka menggunakan kawasan hutan untuk memperluas lahan kebun, baik untuk menanam padi ataupun menanam karet.
Cara masyarakat membuka hutan adalah dengan cara membakar kawasan hutan yang akan dijadikan ladang atau kebun. Setelah melakukan pembakaran, biasanya masyarakat akan menanam padi. Dan setelah kira-kira empat bulan, mereka akan mulai menanam karet. Jadi, saat padi telah dipanen, tanaman karet sudah tumbuh.
Masyarakat Batang Asai menggunakan hukum adat dalam mengelola kawasan hutan mereka. Jika ada orang yang mencuri di kawasan hutan yang sudah ada pemiliknya, maka orang tersebut akan dihukum secara adat.

2.2.       Hak Penguasaan Hutan Masyarakat Batang Asai
Masyarakat yang tidak mengetahui peraturan yang telah dibut pemerintah Kabupaten Sarolangun atas kawasan hutan di daerah mereka, membuat ‘peraturan’ mereka sendiri.
Masyarakat Batang Asai membuat sebuah peraturan tak tertulis mengenai kepemilikan kawasan hutan di daerah mereka. Peraturan tersebut menyangkut hak kepemilikan atas daerah yang ada di Batang Asai.
Masyarakat memberikan hak sepenuhnya atas kepemilikan hutan bagi mereka yang membuka hutan tersebut. Jadi, siapa yang membuka lahan hutan, berarti dia lah yang memiliki kawasan tersebut secara sah dan tidak boleh ada orang lain yang mengambil alih lahan tersebut. Kawasan yang telah dibuka oleh satu orang akan menjadi milik orang tersebut selama-lamanya. Jika orang tersebut sudah tidak ingin mengelola kebunnya, maka lahan tersebut akan ditinggalkan begitu saja tanpa ada perbaikan kembali menjadi areal hutan, kecuali lahan kebunnya dijual kepada orang lain. Masyarakat pemilik kawasan yang mereka buka, memiliki hak untuk menjualnya kepada orang lain.
Jika ada orang luar yang ingin membuka hutan di daerah Batang Asai, masyarakat akan memberikan izin, dengan syarat, saat orang luar tersebut sudah tidak tinggal di daerah Batang Asai lagi, lahan yang mereka buka sudah bukan milik orang tersebut. Mereka juga tidak boleh menjual lahan yang mereka buka kepada orang lain.
Tidak ada syarat khusus bagi masyarakat Batang Asai maupun orang luar yang ingin membuka kawasan hutan yang ada. Selagi mereka mampu menebang dan membakar kawasan tersebut, maka kawasan tersebut akan menjadi milik mereka.


2.3.       Prospek Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Batang Asai Kedepannya
Jika dilihat dari pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Batang Asai saat ini, maka pemerintah harus segera turun tangan agar kawasan hutan di daerah tersebut tidak semakin habis. Sekarang saja, kawasan hutan yang ada di Batang Asai rata-rata sudah gundul. Jika pemerintah masih diam saja, maka besar kemungkinan dalam waktu beberapa tahun ke depan, kawasan hutan di daerah Batang Asai hanya tinggal sejarah.
Pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat saat ini tidak bisa dikembangkan untuk kedepannya. Masyarakat sama sekali tidak mengetahui mengenai peraturan yang telah dibuat pemerintah akan hutan di Batang Asai yang merupakan kawasan hutan lindung. Yang mereka tahu, hutan tersebut adalah sepenuhnya milik mereka. Mereka terus membuka lahan sesuka hati mereka sesuai dengan yang diajarkan nenek moyang mereka dulu.
Seharusnya pemerintah memberikan penyuluhan agar masyarakat mengerti bahwa kawasan hutan mereka adalah hutan lindung yang fungsinya untuk menjaga tatanan air dan bukan untuk ditebangi apalagi dibakar. Pemerintah harus bergerak cepat jika tidak ingin hutan di Batang Asai semakin habis tak bersisa.


BAB III
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
Terkait pengelolaan sumberdaya hutan di Kabupaten Sarolangun sebenar­nya pemerintah Kabupaten ini, telah meluncurkan Perda nomor 6 tahun 2001 tentang Strategi Pembangunan daerah. Dalam renstra ini telah dicantumkan tiga wilayah pembangunan yaitu, hulu, tengah dan hilir. Tiga wilayah pembangunan, wilayah atas yaitu: Kecamatan Batang Asai, dan Kecamatan Limun sebagai daerah lindung dan memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air, wilayah tengah yaitu kawasan pelayanan umum, jasa, dan pemerintahan; meliputi Kecamatan Pelawan Singkut, Sarolangun dan Batin VIII, dan kawasan pertanian dan agroforest di Kecamatan Air Hitam dan Pauh di wilayah hilir.
Masyarakat di Kecamatan Batang Asai mengelola kawasan hutan yang ada di daerah mereka dengan cara mereka sendiri. Masyarakat memanfaatkan hutan untuk membuka ladang dan juga kebun. Mereka menggunakan kawasan hutan untuk memperluas lahan kebun, baik untuk menanam padi ataupun menanam karet.
Masyarakat memberikan hak sepenuhnya atas kepemilikan hutan bagi mereka yang membuka hutan tersebut. Jadi, siapa yang membuka lahan hutan, berarti dia lah yang memiliki kawasan tersebut secara sah dan tidak boleh ada orang lain yang mengambil alih lahan tersebut. Kawasan yang telah dibuka oleh satu orang akan menjadi milik orang tersebut selama-lamanya. Jika orang tersebut sudah tidak ingin mengelola kebunnya, maka lahan tersebut akan ditinggalkan begitu saja tanpa ada perbaikan kembali menjadi areal hutan, kecuali lahan kebunnya dijual kepada orang lain. Masyarakat pemilik kawasan yang mereka buka, memiliki hak untuk menjualnya kepada orang lain.
Pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat saat ini tidak bisa dikembangkan untuk kedepannya. Masyarakat sama sekali tidak mengetahui mengenai peraturan yang telah dibuat pemerintah akan hutan di Batang Asai yang merupakan kawasan hutan lindung.



DAFTAR PUSTAKA


Indriyanto. 2006. Ekologi Hutan. Bumi Aksara. Jakarta
Mengelola hutan, peduli lingkungan, membangun Sarolangun. (a.n). [online]. http://bankartikel.leadership-park.com/the-park/edisi-15/h-hasan-basri-agus-emas-untuk-sarolangun.html (16 Mei 2012)
Undang-Undang Kehutanan dan Perubahannya. Fokusindo Mandiri. Jakarta. 2010.
Kebijakan Pengelolaan Hutan, Kemiskinan Struktural dan Perlawanan Masyarakat Desa Hutan di Provinsi Lampung. (Deddy Winarwan, M.Si.). [online]. http://sekolahpascasarjanauniversitasgadjahmada.blogspot.com. (20 Mei 2012)
Hutan. (a.n). [online]. http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan.html (16 Mei 2012)


Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Desa"

Back To Top