Disusun Oleh
Muhammad
Nasir.SP
A.
LATAR BELAKANG
Fakta menunjukkan bahwa potensi hutan alam
Indonesia sudah sangat memprihatinkan, sedangkan kemampuan rehabilitasinya
masih jauh dari harapan sehinnga kemampuan hutan untuk memasok bahan baku
industri sudah sangat jauh menurun.
Hancurnya hutan alam kita
tidak terlepas dari ketidakserasian antara supaly dan demam pasokan bahan baku industri.
Industri kehutanan berkembang sangat cepat sehingga kebutuhan bahan baku
melebihi kemampuan pasokan. Kesenjangan supply-demand bahan baku kayu, ditambah
kurang efektifnya fungsi pengendalian telah mendorong maraknya praktek illegal
logging dan pengurasan sumber daya hutan.
Upaya menyeimbangkan
supply-demand ditempuh dengan meningkatkan pasokan kayu dari berbagai sumber
yang legal terutama dari hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat,
memanfaatkan kayu hasil tebang peremajaan perkebunan dan impor. Dari sisi
demand, dilakukan kebijakan restrukturisasi industri kehutanan dengan jalan
rasionalisasi kapasitas industri.
Langkah awal yang ditempuh
dengan melakukan evaluasi industri primer yang ada dengan menggunakan krteria
sesuai Kep. Menhut No.
6884/Kpptd-II/2002 tgl. 12 juli 2002.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud restrukturisasi industri kehutanan yaitu
melakukan penataan dan pengaturan kembali terhadap semua aspek yang berkaitan
dengan perijinan, perluasan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan penertiban
industri primer hasil hutan kayu dalam rangka menghasilkan produk bernilai
tambah optimal dan efisien bahan baku. Sedangkan tujuannya untuk menyeimbangkan
suppy-demand bahan baku kayu dan membangun industri kehutanan yang tangguh,
efisien dan kompentatif untuk mendukung pengelolaaan hutan lestari dan
pembangunan berwawasan lingkungan.
C. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai adalah terwujutnya
industri primer hasil hutan kayu yang memenuhi berbagai aspek, antara lain :
1.
Tertip
perizinan
2.
Hanya mernggunakan bahan baku dari sumber dengan
izin yang sah.
3.
Produksi
sesuai dengan perizinan.
4.
Penggunaan bahan baku secara efisien.
5.
Memenuhi
syarat kesehatan financial.
6.
Limbah tidak melebihi batas baku mutu lingkungan.
7.
mempunyai
sumber manusia yang profisional.
8.
menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi.
D. MEKANISME
DAN PROSEDUR
Untuk mencapai sasaran
tersebut, ditetapkan mekanisme dan prosedur sebagai berikut :
1.
penyusunan kebijakan (peraturan perundang-undangan) termasuk penyusunan criteria
dan standar.
2.
Pelaksanaan
pembinaan.
3.
Evaluasi
dan penilaian kinerja.
4.
tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
5.
koordinasi dengan instansi : Depperindag, POLRI,
Kejaksaan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Asosiasi
E. LANGKAH-LANGKAH
YANG SUDAH DITEMPUH
1.
Menyusun strategi restrukturisasi industri sebagai
berikut :
a.
Menyeimbangkan
supply-demand pasokan bahan baku :
1). Pendekatan dari sisi supply :
ØMemanfaatkan hutan lam sesuai
dengan kuota tebangan.
ØAkselerasi pembangunan hutan tanaman.
ØMendorong pemanfaatan kayu
hutan rakyat sekaligus mendorong kemitraan industri dan masyarakat pemilik
lahan dalam pembangunan hutan rakyat.
Ø
Memanfaatkan kayu limbah peremajaan perkebunan.
Ø Impor.
2). Pendekatan dengan system demand :
Ø
pengendalian pasokan bahan baku dari sumber yang
sah.
Ø
Pemanfaatan bahan baku yang sebelumnya tidak
dimanfaatkan.
Ø
Reegeneering mesin (oenggantian, penambahan dan
rekayasa mesin) untuk mendukung efisien penggunaan bahan baku.
Ø
Peningkatan rendemen/efisiensi bahan baku.
Ø Diversifikasi hasil.
Ø Pencapaian hasil bernilai tambah tinggi.
b.
Penutupan
(don sizing), penurunan kapasitas (closing down) holding company, dan lainnya
berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja industri.
2.
Penyusunan kebijakan tentang pengaturan, pembinaan
dan arah pengembangan industri primer hasil hutan Indonesia.
3.
Pembentukan Kelompok Kerja Restrukturisasi IPHHK,
dengan tugas :
a.
Menginventarisasi dan mengindentifikasi kondisi
IPHHK.
b.
Melkasanakan
evaluasi terhadap IPHHK.
c.
Menyusun
pola restrukturisasi IPHHK.
d.
Memberi rekomendasi yang berkelanjutan.usaha IPHHK.
4.
Pelaksanaan Evaluasi dan pemeriksaan terhadap
IPHHK.
5.
pembentukan
Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sesuai SKB Menperindag dan Menhut
No. 803/MPP/kep/12/2002- No.1026/Kpts-II/2002 untuk membangun kesempatan edan
aksi bersama dalam upaya revelitasi industri serta penanggulangan illegal
loggingdan illegal tred.
F. HAMBATAN
/ KENDALA
- Sumber bahan baku dari hutan tanaman dan hutan
rakyat belum berkembang sesuai dengan kebutuhan.
- Industri dalam melakukan reinvestasi di bidang
reegeneering mengalami kesulitan modal.
- Law
enforcement belum optimal.
0 Komentar untuk "RESTRUKTURISASI INDUSTRI KEHUTANAN"