RESTRUKTURISASI INDUSTRI KEHUTANAN

Disusun Oleh 

Muhammad Nasir.SP








A.      LATAR BELAKANG

Fakta menunjukkan bahwa potensi hutan alam Indonesia sudah sangat memprihatinkan, sedangkan kemampuan rehabilitasinya masih jauh dari harapan sehinnga kemampuan hutan untuk memasok bahan baku industri sudah sangat jauh menurun.

Hancurnya hutan alam kita tidak terlepas dari ketidakserasian antara supaly dan demam pasokan bahan baku industri. Industri kehutanan berkembang sangat cepat sehingga kebutuhan bahan baku melebihi kemampuan pasokan. Kesenjangan supply-demand bahan baku kayu, ditambah kurang efektifnya fungsi pengendalian telah mendorong maraknya praktek illegal logging dan pengurasan sumber daya hutan.

Upaya menyeimbangkan supply-demand ditempuh dengan meningkatkan pasokan kayu dari berbagai sumber yang legal terutama dari hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat, memanfaatkan kayu hasil tebang peremajaan perkebunan dan impor. Dari sisi demand, dilakukan kebijakan restrukturisasi industri kehutanan dengan jalan rasionalisasi kapasitas industri.

Langkah awal yang ditempuh dengan melakukan evaluasi industri primer yang ada dengan menggunakan krteria sesuai Kep. Menhut No. 6884/Kpptd-II/2002 tgl. 12 juli 2002.
B.      MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud restrukturisasi industri kehutanan yaitu melakukan penataan dan pengaturan kembali terhadap semua aspek yang berkaitan dengan perijinan, perluasan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan penertiban industri primer hasil hutan kayu dalam rangka menghasilkan produk bernilai tambah optimal dan efisien bahan baku. Sedangkan tujuannya untuk menyeimbangkan suppy-demand bahan baku kayu dan membangun industri kehutanan yang tangguh, efisien dan kompentatif untuk mendukung pengelolaaan hutan lestari dan pembangunan berwawasan lingkungan.


C.      SASARAN

Sasaran yang akan dicapai adalah terwujutnya industri primer hasil hutan kayu yang memenuhi berbagai aspek, antara lain :
1.             Tertip perizinan
2.             Hanya mernggunakan bahan baku dari sumber dengan izin yang sah.
3.             Produksi sesuai dengan perizinan.
4.             Penggunaan bahan baku secara efisien.
5.             Memenuhi syarat kesehatan financial.
6.             Limbah tidak melebihi batas baku mutu lingkungan.
7.             mempunyai sumber manusia yang profisional.
8.             menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi.

D.      MEKANISME DAN PROSEDUR

Untuk mencapai sasaran tersebut, ditetapkan mekanisme dan prosedur sebagai berikut :
1.       penyusunan kebijakan (peraturan perundang-undangan) termasuk penyusunan criteria dan standar.
2.       Pelaksanaan pembinaan.
3.       Evaluasi dan penilaian kinerja.
4.       tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
5.       koordinasi dengan instansi : Depperindag, POLRI, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Asosiasi

E.       LANGKAH-LANGKAH YANG SUDAH DITEMPUH

1.       Menyusun strategi restrukturisasi industri sebagai berikut :
a.       Menyeimbangkan supply-demand pasokan bahan baku :
1). Pendekatan dari sisi supply :
ØMemanfaatkan hutan lam sesuai dengan    kuota tebangan.
ØAkselerasi pembangunan hutan tanaman.
ØMendorong pemanfaatan kayu hutan rakyat sekaligus mendorong kemitraan industri dan masyarakat pemilik lahan dalam pembangunan hutan rakyat.
Ø   Memanfaatkan kayu limbah peremajaan  perkebunan.
Ø   Impor.

2). Pendekatan dengan system demand :
Ø  pengendalian pasokan bahan baku dari sumber yang sah.
Ø  Pemanfaatan bahan baku yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
Ø  Reegeneering mesin (oenggantian, penambahan dan rekayasa mesin) untuk mendukung efisien penggunaan bahan baku.
Ø  Peningkatan rendemen/efisiensi bahan baku.
Ø  Diversifikasi hasil.
Ø  Pencapaian hasil bernilai tambah tinggi.

b.       Penutupan (don sizing), penurunan kapasitas (closing down) holding company, dan lainnya berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja industri.

2.       Penyusunan kebijakan tentang pengaturan, pembinaan dan arah pengembangan industri primer hasil hutan Indonesia.

3.       Pembentukan Kelompok Kerja Restrukturisasi IPHHK, dengan tugas :
a.        Menginventarisasi dan mengindentifikasi kondisi IPHHK.
b.        Melkasanakan evaluasi terhadap IPHHK.
c.        Menyusun pola restrukturisasi IPHHK.
d.        Memberi rekomendasi yang berkelanjutan.usaha IPHHK.

4.       Pelaksanaan Evaluasi dan pemeriksaan terhadap IPHHK.
5.       pembentukan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) sesuai SKB Menperindag dan Menhut No. 803/MPP/kep/12/2002- No.1026/Kpts-II/2002 untuk membangun kesempatan edan aksi bersama dalam upaya revelitasi industri serta penanggulangan illegal loggingdan illegal tred.

F.       HAMBATAN / KENDALA
  1. Sumber bahan baku dari hutan tanaman dan hutan rakyat belum berkembang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Industri dalam melakukan reinvestasi di bidang reegeneering mengalami kesulitan modal.
  3. Law enforcement belum optimal.


Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "RESTRUKTURISASI INDUSTRI KEHUTANAN"

Back To Top