Disusun
oleh :
Muhammad
Nasir SP
Penyuluh
Kehutanan Pertama
2016
I.
PENDAHULUAN
Hampir setiap tahun pada musim kemarau,selalu
terjadi kebakaran hutan dan lahan. Bila terjadi kebakaran, api akan sulit
dipadamkan. Hal ini terjadi karena
sistem pengendalian kebakaran hutan
belum terorganisir secara baik hingga tingkat yang paling bawah. Keadaan ini juga didorong oleh adanya kendala alam dan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat sekitar hutan.
Kebakaran hutan merupakan salah satu faktor perusak hutan yang cendrung semakin sering terjadi di
II.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KEBAKARAN
Pencegahan
adalah Upaya untuk mempertahankan fungsi dan lahan
malalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Pengendalian
adalah Upaya pencegahan dan penanggulangan serta
pemulihan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran
hutan dan lahan
Pencegahan dan Pengendalian yang dilakukan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan
adalah :
Ø
Tidak boleh
melakukan pembukaan/pembersihan
lahan/hutan dengan cara membakar
Ø Tidak boleh menyalakan
api di dalam dan di sekitar
hutan/lahan
Ø Matikan puntung rokok
setelah digunakan
Ø Pemerintah menegakan
aturan hukum di bidang kebakaran hutan.
III.
TEKNIK PENGENDALIAN
Teknik
pengendalian merupakan usaha yang
bersifat preventif maupun represif guna menekan kerusakan hutan akibat
kebakaran. Tujuannya adalah untuk
menghindari atau memperkecil timbulnya kebakaran melalui beberapa cara sebagai
berikut :
1. Pendekatan sosial ekonomi
dan budaya
2. Pemantauan dan evaluasi
3. Pendekatan klimatologis
4. Pendekatan silvikultur
5.
Pelatihan
Ada
beberapa pokok kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan antara
lain :
a. Melaksanakan kampanye dan
perluasan informasi/kebijakan penanggulangan kebakaran hutan
b. Membentuk / memperkuat dan
mengembangkan kelembagaan masyarakat tani hutan
c.
Mengembangkan
“social forestry” pada areal-areal yang rawan kebakaran
d. Memantau dan menganalisa
indikasi kebakaran hutan
e. Membuat peta identifikasi
kawasan hutan yang rawan kebakaran
IV.
FAKTOR - FAKTOR PENYEBAB
DAN PEMACU KEBAKARAN
Penyebab :
1.
Faktor Manusia
·
Persiapan lahan
pertanian/perkebunan dengan cara
membakar.
·
Penggembalaan ternak dengan cara membakar alang-alang yang tua untuk mendapat
tunas baru untuk pakan ternak
·
Berburu dengan
cara membakar untuk menggiring binatang buruan
· Kesengajaan
2.
Faktor Alam
·
Misalnya akibat
letusan gunung berapi
·
Sambaran petir
Faktor Pemacu :
1.
Iklim, iklim
mikro setempat yang menggambarkan kondisi suhu, kelembaban udara, kecepatan
angin dan lamanya radiasi matahari sangat berperan dalam menstimulir terjadinya
proses kebakaran
2. Bahan bakar, merupakan
faktor pemacu yang sangat penting karena selalu sedia setiap saat.
Tersedianya bahan bakar di setiap lokasi sangat bervariasi baik dari
jenis, sifat maupun volumenya.
3. Tingkat pengelolaan
Hutan.
V.
DAMPAK KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Dampak
kebakaran hutan dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan lingkungan adalah :
1. Dampak terhadap tanah
Kebakaran hutan menyebabkan tanah menjadi kering, gersang dan bila hujan akan
menyebabkan erosi dan tanah longsor.
2. Dampak
terhadap air
Kebakaran hutan menyebabkan
cadangan air menurun karena tanah tak mampu menyimpan air dan apabila hujan
turun bisa terjadi banjir juga menyebabkan endapan lumpur di sungai.
3. Dampak terhadap udara dan manusia
Asap yang
ditimbulkan menyebabkan polusi udara
yang mengandung racun seperti
CO2, H2S dan Co yang mengakibatkan penyakit pada manusia misalnya ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), penyakit
mata dll juga mengganggu kesehatan binatang dan tumbuh-tumbuhan.
4.
Dampak terhadap
sumber daya hutan
Kebakaran hutan dan lahan akan menjadi
salah satu bentuk gangguan terhadap
pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta menganggu perekonomian dan kehidupan disekitarnya.
Akibat Terjadinya Kebakaran
Ø Hutan gundul serta tandus
Ø
Air
hujan tidak lagi tersimpan di akar pohon
Ø
Aliran air permukaan akan sangat cepat
Ø
Terjadinya banjir dan tanah longsor
Ø
Rusaknya ekologi hutan
Ø
Hilangnya udara segar
Ø
Suhu udara meningkat
Ø
Keringnya sumber mata air
Ø
Bencana kekeringan
Ø
Polusi asap dapat mengganggu kesehatan manusia
VI. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
Ø
Pembuatan Sekat
bakar
Ø
Pembuatan ilaran
api
Ø
Tidak boleh
melakukan pembukaan/pembersihan lahan/hutan dengan cara membakar
Ø Tidak boleh menyalakan
api di dalam dan di sekitar hutan/lahan
Ø Matikan puntung rokok
setelah digunakan
Ø Pemerintah menegakan
aturan hukum di bidang kebakaran hutan.
VII.
SANKSI HUKUM
Undang-undang 41 Tahun 1994; tentang Kehutanan
pasal 78 ayat 3 mengatakan bahwa, Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf d ( Membakar hutan
), diancam dengan PIDANA PENJARA
paling lama 15 (Lima Belas)tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-
(lima milyar rupiah)
VIII.
PENUTUP
Kebakaran hutan merupakan salah satu faktor perusak hutan yang sering
terjadi akibat kelalaian manusia dan unsur kesengajaan oleh ulah manusia. Untuk
menghindari kerugian yang lebih besar akibat kebakaran diperlukan usaha terpadu
dari semua pihak dalam upaya pengendalian
kebakaranhutan dan lahan oleh karena
sebagian besar kebakaran disebabkan oleh faktor manusia, maka faktor manusia
perlu mendapat perhatian yang utama. Diperlukan usaha-usaha pembinaan,penyadaran
dan partisipasi masyarakat, untuk menjaga kelestarian fungsi hutan dan lahan
0 Komentar untuk "Teknik Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan"